
. Hingga penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, pemerintah belum pula mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas adanya Transportasi Berbasis Aplikasi (online), seperti Uber dan Grab.
"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan Revisi UU ITE," catat anggota Komisi Bidang Teknologi DPR, Sukamta, beberapa saat lalu (Sabtu, 19/3).
Oleh karena itu, Legislator PKS dari Dapil Yogyakarta ini berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini.
"Sebab nanti kita juga melihat ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh UU yang lama," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: