Hari Ini, KKP Tenggelamkan Kapal Asing Berbadan Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 14 Maret 2016, 08:59 WIB
Hari Ini, KKP Tenggelamkan Kapal Asing Berbadan Besar
foto: net
rmol news logo Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perangkat penegak hukum lainnya terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas pelaku illegal fishing baik yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) maupun Kapal Ikan Indonesia (KII) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Dengan terus bertambahnya jumlah kapal ikan pelaku IUU Fishing yang sedang menjalani proses hukum dan sebagian telah mendapat putusan hukum tetap alias inkrahct untuk ditenggelamkan pemerintah RI, merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberantas pelaku IUU Fishing di WPPNRI.

Hari ini, (Senin, 14/3), Pemerintah kembali membuktikan akan keseriusannya memberantas pelaku IUU Fishing dengan menenggelamkan setengah badan KIA pelaku IUU Fishing dengan nama FV Viking berbendera Nigeria di Perairan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan sekaligus mejadi monument perlawanan terhadap IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, penenggelaman FV Viking adalah bukti bahwa pemerintah tidak takut menenggelamkan kapal-kapal besar dalam melawan pencurian ikan.

"Kapal ukuran lebih dari 2000 GT berbendera Nigeria tersebut akan ditenggelamkan setengah badan dan dijadikan monument perlawanan terhadap IUU Fishing dan sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memberantas pelaku penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan pemerintah Indonesia," kata Susi di Jakarta.

Diketahui, bersama kapal FV Viking yang telah 13 kali berganti nama dan 12 kali berganti bendera tersebut merupakan salah satu kapal yang diburu dan menjadi Target Operasi dari lembaga penegak hukum Internasional (Interpol). Berdasarkan informasi dari ILO IFC Singapura bahwa FV Viking buruan Interpol berada di wilayah laut Indonesia dan FV Viking tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Sultan Toha Saifuddin 372 TNI AL diperairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25 februari lalu.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Fuad Himawan menambahkan, kapal perikanan FV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah dan melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada UU 31/2004 Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.

"ABK FV Viking berjumlah 11 orang yang terdiri dari 6 WNI dan 5 WNA. Untuk sementara ke 11 ABK itu ditampung di sebuah tempat detensi dan akan segera dilakukan pendeportasian terhadap ke 4 ABK asing tersebut, sedangkan nakhoda atas nama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales (WNA) akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dari pemerintah RI," tutup Fuad. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA