"Gugatan ini dalam rangka untuk membedah hasil temuan audit BPK yang mengindikasikan dugaan penyimpanan dan kerugian Rp 191 miliar," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi, Sabtu (12/3).
Jelas Boyamin, sidang perdananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016, pukul 9 pagi.
Ia menjelaskan, gugatan ini netral dalam bentuk akan mengundang pejabat berwenang untuk menjelaskan sedetailnya sehingga akan diuji kebenarannya apakah terjadi korupsi atau tidak. Pejabat yang akan diundang sebagai saksi yang berwenang adalah Gubernur DKI Jakarta Basiki Tjahja Purnama (Ahok), pimpinan DPRD DKI, dan pimpinan BPK.
"MAKI juga mempersiapkan saksi dan ahli yang kompeten," ungkapnya.
Untuk ini, lanjut Boyamin, MAKI sangat mengharapkan kedatangan Gubernur DKI sebagai saksi yang akan menjelaskan detail pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di depan hukum, sebagaimana dikehendaki semua pihak, termasuk Gubernur DKI," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: