526 Napi Dapat Remisi Di Hari Raya Nyepi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 09 Maret 2016, 15:49 WIB
526 Napi Dapat Remisi Di Hari Raya Nyepi
ilustrasi/net
rmol news logo . Di Hari Raya Nyepi ini, 526 narapidana pemeluk agama Hindu mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dari total jumlah tersebut, 521 narapidana mendapat remisi khusus sebagian. Sisanya mendapat remisi khusus langsung bebas.

"Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Akbar Hadi, beberapa saat lalu (Rabu, 9/3).

Akbar menjelaskan,  wilayah Bali menyumbang penerima remisi khusus Nyepi terbanyak yaitu 394 narapidana. Di Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 narapidana dan Sumatera Utara ada 20 narapidana yang menerima remisi.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat remisi, sambung Akbar, sebagaimana dilansir JPNN, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA