Disesalkan DPR Tunda UU Pengampunan Pajak Sebagai Reaksi Terhadap Revisi UU KP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Maret 2016, 18:21 WIB
Disesalkan DPR Tunda UU Pengampunan Pajak Sebagai Reaksi Terhadap Revisi UU KP
ilustrasi/net
rmol news logo Keliru besar bila pembahasan RUU Pengampunan Pajak dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan bersamaan apalagi dalam satu paket. Kedua hal itu jelas terpisah. Demikian pendapat pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, dalam keterangan yang diterima redaksi.

"Seharusnya (pembahasan kedua hal itu) dipisahkan karena tidak ada hubungannya sama sekali. Ada aspek politis yang sangat tinggi di sini," kata Roni.

Roni berharap para anggota DPR mau mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Tanpa pengampunan pajak, kata dia, sangat mustahil, target penerimaan pajak Rp  1.360,1 triliun dapat tercapai.

Kalau pengampunan pajak tertunda lebih lama atau bahkan batal dilaksanakan tahun ini, maka pemerintah sudah pasti akan memangkas anggaran belanja.

"Kalau pemerintah mau balas dendam, sekalian saja dipangkas tuh belanja barangnya DPR. Kan penerimaannya juga kurang gara-gara mereka menunda pembahasan," ujarnya.

Roni Bako menilai DPR seharusnya bijaksana.

"Pengampunan pajak kan untuk kepentingan rakyat. Kalau tidak ada tambahan penerimaan pajak, pembangunan akan tersendat dan itu tanggung jawab moral DPR sebagai wakil rakyat,"  tegas dia. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA