Guru Besar Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Gunadi, misalnya, mengatakan tindakan DPR akan mengancam pembangunan nasional dan kesejahteraan wong cilik. Tanpa ada peningkatan penerimaan pajak dari basis pajak baru melalui tax amnesty, pemerintah terpaksa akan memangkas anggaran pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Gunadi mengatakan, jika mau membantu kinerja penerimaan negara, DPR seharusnya bisa mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
"Pengampunan pajak ini urgensinya tinggi agar kita sebagai bangsa bisa maju ke depan. Selain tambahan penerimaan, pengampunan pajak akan memperluas basis pajak," ujar dia.
Selain itu, kata Gunadi, manfaat lain dari pengampunan pajak juga sangat banyak mengingat program ini juga menyasar repatriasi aset orang-orang Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri.
Masih kata Gunadi, dana-dana yang kembali ke dalam negeri dari pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk menambah likuiditas perbankan hingga menumbuhkan investasi.
[dem]
BERITA TERKAIT: