Ruang hidup warga miskin yang semakin sempit terus diguÂsur. Sementara solusi yang ditaÂwarkan pemerintah tidak mampu menjawab permasalahan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo F Januardy menuturkan, sepanjang 2015 lalu di DKI Jakarta telah dilakukan 113 penggusuran paksa yang menelÂan korban 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha.
"Dalam kasus-kasus pengÂgusuran tersebut warga rentan menjadi korban kekerasan dan tidak diberi solusi yang meÂmadai," katanya.
Dalam kasus penggusuran, posisi pemerintah lebih pada pelaku pelanggaran ketimbang pelindung hak-hak warga. Meski Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang memuat jaminan perlindungan bagi para korban penggusuran, sikap pemerintah malah sebaliknya. Dalam kasus penggusuran paksa sering terjadi kekerasan dan intimidasi.
"Dari 113 kasus pengguÂsuran yang kami teliti, 95 kasus penggusuran dilakukan tanpa musyawarah sama sekali, 72 kaÂsus terjadi tanpa ada solusi bagi warga korban penggusuran," paparnya.
Kata Alldo, keterlibatan aparat TNI/Polri dalam proses pengÂgusuran paksa berlebihan. Dia menekankan, tidak ada dasar hukum bagi TNI maupun Polri untuk terlibat dalam proses penggusuran. "Keterlibatan aparat yang tidak berwenang tentu akan meningkatkan potensi kekerasan dalam kasus-kasus penggusuran paksa," ujarnya.
Dia menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, warga yang menduduki suatu tanah, dengan itikad baik, selama kurun waktu 30 tahun atau lebih, dapat mendaftarkan tanah tersebut sebagai miliknya. Di Jakarta, pada 19 kasus pengÂgusuran warga sudah menempati tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun. Bahkan ketika digusur mereka tidak mendapatkan ganti rugi yang layak.
LBH Jakarta, lanjut Alldo, meminta pemerintah pusat dan DPR segera membuat peraturan perundang undangan yang menÂgadopsi standar-standar HAM tentang penggusuran. Pemerintah juga harus merancang solusi pemÂbangunan kota tanpa penggusuran paksa dan kekerasan.
"Kalau hukum kita masih memberi peluang bagi pemerÂintah untuk melakukan pengguÂsuran, maka harus ada penguatan terhadap warga agar mereka tak selalu menjadi korban," tanÂdasnya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Yunita menambahkan, pengguÂsuran paksa merupakan pelangÂgaran hak atas perumahan.
"Kebanyakan masyarakat miskin di Jakarta tidak punya ruÂmah, mereka harus membangun rumah secara swadaya karena pemerintah tidak memberikan hak mereka atas perumahan yang layak," katanya.
Mahalnya harga tanah dan rumah membuat warga miskin terpaksa membangun rumahÂnya di kawasan-kawasan yang sebenarnya tidak boleh dijadiÂkan perumahan. Ketika terjadi penggusuran, hak mereka atas perumahan dilanggar. Demikian juga hak mereka atas hidup layak dan kesempatan berusaha.
"Pemerintah harusnya menÂgakui bahwa ada masalah-masalah seperti di kota-kota besar, jangan karena warga tinggal di tempat yang tidak ada bukti kepemilikannya lalu pemerÂintah seenaknya menggusur," tegasnya.
Yunita juga mempertanyakan bentuk partisipasi masyarakat jelang dilakukannya penggusuran. Selama ini jelang penggusuran pemerintah hanya mengumÂpulkan warga dan memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 yang sudah dianggap sebagai bentuk partisipasi warga. Sementara aspirasi masyarakat tidak didengarkan.
"Banyak korban penggusuran mengatakan solusi mereka dipinÂdahkan ke rumah susun, ternyata tidak menjawab masalah, merÂeka menginginkan relokasi agar tetap memiliki kesempatan unÂtuk bekerja dan berusaha seperti membuka warung atau usaha lainnya," terangnya.
Perjuangan di jalur hukum pun juga memiliki banyak kenÂdala, seperti proses yang lama dan prosedur yang berbelit. Beberapa kasus penggusuran di Jakarta juga mempertegas pandangan pemerintah sangat diskriminatif terhadap warga miskin. Sebab banyak wilayah ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini dijadikan permukiman elite, pusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.
"Jika setiap penggusuran peÂmerintah selalu menyalahkan warga miskin, maka ini akan terkesan diskriminatif," tandasÂnya. ***
BERITA TERKAIT: