"Menjadi kemunduran kalau pemerintah mengizinkan kembali ekspor mineral mentah," ujar anggota Komisi VII Dito Ganinduto, Senin (22/2).
Menurut dia, kembali dibukanya keran ekspor mineral mentah bakal menimbulkan ketidakpastian investasi, dan menimbulkan kerugian pada perusahaan yang sudah membangun pabrik pengolahan mineral (smelter). Selain itu, kebijakan tersebur akan memunculkan kecemburuan bagi perusahaan yang sudah membangun smelter.
Dito mengatakan, sesuai amanat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kebijakan larangan ekspor mineral mentah merupakan upaya menjamin berjalannya program hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional.
"Program hilirisasi merupakan upaya untuk menghilangkan ekspor 'tanah air' (ore) yang sebelumnya dilakukan. Negara-negara lain juga melakukan kebijakan hilirisasi," katanya.
Politisi Golkar itu mensinyalir pemerintah plinplan menjalankan amanat UU Minerba, lantaran mendapat tekanan pihak tertentu. Sebab itu, dia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi tata niaga pertambangan Indonesia.
"Pemerintah jangan plin-plan karena tekanan pengusaha atau kepentingan pribadi. Kalau perlu KPK masuk, sehingga pemerintah tidak bisa menjual sumber daya alam atau tanah air kita untuk kepentingan golongan tertentu," imbuhnya.
Selain itu, Dito menyayangkan pernyataan pemerintah yang menyebut Komisi VII DPR telah memberi persetujuan ekspor mineral mentah tersebut. Kendati UU Minerba direvisi, dia optimis dewan tidak akan meminta pemerintah membuka kembali ekspor mineral mentah.
"Kalau ada pribadi Anggota Komisi VII DPR yang menyatakan perlunya dibuka kembali ekspor mineral mentah, jangan dijadikan poin bahwa kami secara institusi setuju soal itu. Pejabat pemerintah mesti hati-hati jika memberikan statement," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mewacanakan pembukaan kembali ekspor mineral mentah dengan alasan menyelamatkan perusahaan tambang dan meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme revisi UU Minerba. Namun, Sudirman menyerahkan keputusan tersebut kepada dewan. Dia mengklaim pemerintah hanya memfasilitasi industri agar berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Nanti kita lihat, nikel, tembaga, emas dan lainnya. Jika DPR dan publik bicara, kita harus mendengar. Pemerintah hanya memfasilitasi industri supaya terus berjalan," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: