Menurut Rachmawati, bila diterapkan maka kebijakan ini bisa mencampuradukan pendapatan negara. Ibaratnya, "uang jin" dan "uang setan" yang berasal dari hasil korupsi, narkoba atau kejahatan lain pun akhirnya bisa diberi pembebasan pajak.
"Dan apabila uang sudah masuk lalu lintas keuangan, sudah tidak bisa dibedakn lagi mana yang halal dan mana yang haram, seperti
money laundry," kata Rachmawati dalam keterangan, Kamis malam (11/2).
Rachmawati pun mengingatkan, jika DPR menyetujui UU
tax amnenty ini maka negara sudah memproklamirkan diri sebagai
state crime atau negara kriminal. Padahal publik pun masih ingat, dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada para koruptor obligor hitam pada era pemerintahan Megawati.
"Sehingga negara mengalami kerugian Rp 700 triliun karena uang rakyat dipakai membayar pajak koruptor 60 triliun tiap tahun. Msh mau diulang lagi?
Naudzubilah min dzalik," demikian Rachma.
[ysa]
BERITA TERKAIT: