
Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melemahkan komisi anti rasuah. Pemerintah pun diminta bersikap tegas.
"Menko Polhukam sebaiknya tegas menariknya," kata mantan Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada wartawan, Selasa (2/2).
Selain itu, kata Busyro, Presiden Jokowi juga mesti menunjukkan sikap tegas terkait revisi UU KPK yang draf revisinya sudah dimasukkan ke Badan Legislasi DPR.
"Jangan ambigu dan ragu dalam hal yang sensitif ini," katanya.
Draf revisi, katanya, tidak mencerminkan nalar dan itikad baik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
Menurut Busyro, setidaknya ada empat substansi di dalam draf revisi yang melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
Pertama, kasus korupsi yang ditangani KPK merugikan keuangan negara harus minimal Rp 25 miliar. Menurut dia, hal ini tidak realistik di tengah praktik korupsi yang membudaya di Indonesia.
Kedua, penyadapan oleh KPK dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas. Menurut Busyro, hal ini menimbulkan risiko kebocoran pengungkapan kasus. Padahal tak sedikit kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan oknum anggota DPR yang berhasil dibongkar, bermula dari hasil penyadapan.
Ketiga, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Dikatakan Busyro, KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas. Kalaupun perannya tetap dikehendaki, cukup dilakukan penasihat KPK asalkan kewenangannya ditambah.
Poin keempat, terkait kewenangan menerbitkan SP3. Konsep ini menurut Busyro, membuka terjadinya bisnis kasus di KPK.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: