"Kami telah mengkaji beberpa poin yang perlu direvisi, antara lain mengenai hak mencalonkan diri anggota DPR/DPRD, PNS, TNI/ polri perlu dipertimbangkan untuk tidak perlu mundur, cukup cuti saja mungkin 6 sampai 8 bulan," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).
Selain itu, lanjut Riza, menyangkut batasan persentase gugatan sengketa hasil Pilkada perlu dinaikkan dari maksimum 2 persen menjadi 4 persen suara.
"Aturan pembatasan itu terlalu ketat dan kaku, dan rawan disalahgunakan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," katanya
Ariza pun berharap revisi dilakukan secara komprehensif, dan ntuk itulah diperlukan perbaikan di beberpa poin lainya dalam UU Pilkada. Antara lain pengawasan dana kampanye, netralitas ASN, distribusi logistik pilkada, anggaran pilkada, calon tunggal, konflik internal partai politik, persentase dukungan partai politik, batas waktu penyelesaian di MK serta partisipasi pemilih di pilkada yang rendah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: