
. Revisi UU 8/2015 tentang pilkada sangat mendesak dilakukan, agar pelaksanaan pilkada serentak 2017 bisa lebih berkualitas.
"Sejak awal kami meyakini pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang berdasarkan pada UU tersebut belumlah sempurna. Untuk itu perlu revisi aturan main agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).
Menurut politikus Gerindra ini, sebagai aturan yang dibuat tergesa-gesa, pasti menyisakan beberapa kekurangan. Apalagi, pilkada serentak ini bisa dibilang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
"Waktu pembentukan UU Pilkada memang diakui terbatas, karena mengejar pelaksanaan pilkada 2015. Ditambah lagi pelaksanaan pilkada serentak ini memang baru pertama kali dilaksanakan," katanya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: