"Jangan sampai belum jelas status kontraknya, sudah diperdagangkan sahamnya," kata Anggota Komisi VII Iskan Qolba Lubis di Jakarta, Kamis (21/1).
Oleh karena belum ada kejelasan mengenai kontrak tersebut, Iskan berharap Kementerian BUMN tidak terburu-buru untuk membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan oleh PT FI.
"Tidak perlu dibeli sahamnya, karena jika dibeli dan tidak jadi perpanjangan kontrak di tahun 2021, maka negara akan rugi," ujar Iskan.
Selain itu, menurut Iskan, Pemerintah sebenarnya dapat mengambil alih PT FI tanpa membeli saham divestasi yang ditawarkan. Pengambil alihan oleh negara tersebut dapat terjadi jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu di tahun 2019.
"Di sini kedaulatan negara dimana? Seharusnya jika ada atau tidak ada divestasi, saham ini kembali ke negara. Jadi, kalau pemerinth tidak beli, maka harus balik ke negara," tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.
Iskan berharap dengan adanya ketegasan ini dari Pemerintah ini, akan semakin memperkokoh kedaulatan negara. "Tapi, bukan karena anti terhadap investasi asing," jelas Iskan.
Diketahui, penawaran saham tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Dalam PP 77/2014 tersebut, PT FI diwajibkan mendivestasi sahamnya sebesar 30 persen hingga tahun 2019. Saat ini, Indonesia memiliki 9,36 persen saham, sehingga secara bertahap PT FI mengajukan kembali penawaran saham sebesar 10,64 persen tersebut. Adapun 10 persen saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
[rus]
BERITA TERKAIT: