Permintaan tersebut disampaikan Forum Silaturahmi ‎Kader Ka'bah (Formasi Ka'bah).
Koordinator Formasi Ka'bah, Hari, mengatakan segenap kader dan simpatisan PPP mendukung penuh langkah konstitusional yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM terhadap persoalan partai berlambang Ka'bah tersebut.‎
"‎Kami menolak disahkannya hasil kegiatan serupa muktamar PPP di Jakarta karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perundang-undangan," kata Hari di Jakarta, Selasa (19/1).
Ia mengatakan putusan perdata Mahkamah Agung (MA) atas perkara PPP jauh dari fakta dan kebenaran sehingga tidak wajib bahkan haram untuk dilaksanakan. Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh Menkumham untuk mensahkan kembali DPP PPP hasil muktamar VII di Bandung.
‎"Terakhir itu upaya islah merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan PPP, ini lima poin yang kami aspirasikan semoga Menkumham mendengar dan menghidupkan kembali SK Muktamar PPP Bandung," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: