Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
"Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan menggunakan kapal perintis milik negara, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dilansir dari laman
setkab.go.id.
Perpres ini menegaskan, kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk: a. Menghubungkan daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. Menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. Menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
Kegiatan pelayanan perintis untuk daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria: a. Belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; b. Secara komersial belum menguntungkan; atau c. Tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.
"Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan,†bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres 2/2016 ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, semua biaya yang digunakan oleh PT Pelni dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, dilakukan verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Perpres ini juga menegaskan, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kegiatan pelayanan publik kegiatan pelayaran perintis.
"Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah ditandatanganinya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pelayanan kapal perintis milik negara, menurut Perpres ini, akan diatur dalam Peraturan Menteri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres 2/2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Januari 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: