"Seluruh elemen bangsa wajib memberikan perlindungan optimal bagi perempuan baik perempuan sebagai PRT maupun perempuan sebagai pengguna jasa PRT karena perlindungan merupakan hak substantif semua warga negara," kata Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo kepada redaksi, Kamis (15/1).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan baik PRT maupun pengguna jasa PRT mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan. Mengingat beragam kasus terjadi, kekerasan tidak hanya menimpa PRT, tetapi tidak sedikit pengguna jasa PRT juga menjadi korban.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi PRT bagi kompetensi personal, sosial, maupun kompetensi profesional sebagai PRT," ungkap Giwo Rubianto.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengambil langkah kebijakan dan startegis untuk perlindungan PRT. Legislatif juga perlu mengambil peran semaksimal mungkin agar PRT mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara dan memiliki masa depan yang lebih baik.
"Pemerintah perlu melakukan langkah segera menginisiasi kebijakan pemberdayaan PRT agar mereka menghasilkan tunas bangsa yang berkualitas," ungkapnya.
Giwo Rubianto menambahkan, Perguruan Tinggi agar terus memberikan masukan yang solutif bagi perlindungan dan penguatan kesejahteraan PRT, termasuk bagaimana mensolusi masalah PRT yang secara sistem dna kulturan masih belum berpihak.
Dan seluruh elemen civil society perlu meningkatkan advokasi kepada penyelenggara negara, pengerah tenaga kerja, lembaga bisnis dan seluruh elemen masyarakat dalam perlindungan PRT.
"Terakhir, Kowani mendorong terwujudnya 'desa atau kelurahan ramah PRT' di seluruh Indonesia dan berorientasi pemberdayaan PRT dan keluarga PRT," demikian Giwo Rubianto.
[rus]
BERITA TERKAIT: