Setelah sidang mendengarakan jawaban termohon, MK akan menggelar Rapat Permusyawaran Hakim secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait.
Selanjutnya, Senin pekan depan (18/1), Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela.
Dikatahui, sebanyak 147 permohonan mengajukan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 ke MK.
Namun, hingga saat ini, ada empat pemohon yang menggugurkan permohonan. Yaitu Kabupaten Boven Digoel (Papua) atas nama pemohon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani, Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara) atas nama pemohon Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon, dan Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) atas nama pemohon Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: