Pemusnahan ini turut disaksikan 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir sabu, kejaksaan serta petugas Bea Cukai. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial US, serta pasangan suami istri (pasutri) EK dan HR.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan kecurigaan petugas. Seluruh barang haram itu didatangkan dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan Internasional Batamcentre.
"Semuanya tersangka masuk melalui pelabuhan. Dan kita amankan di waktu yang berbeda," ujar Bubung sebagaimana dilansir
JPNN (Selasa, 12/1).
Dari barang bukti tersebut, Bubung menjelaskan tersangka pertama US yang menyelundupkan 233 gram. Tersangka melancarkan aksinya dengan menyembunyikan sabu ke dalam anus melalui Pelabuhan Internasional Bagamcentre pada 24 November 2015.
Selanjutnya, petugas mengamankan sebuah tas hitam yang berisikan 517 gram sabu di Pelabuhan Internasional Batamcentre. Sabu yang ditinggal pemiliknya itu disimpan di dalam botol minuman kemasan.
Selanjutnya penangkapan terhadap pasutri EK dan HR. Awalnya petugas mengamankan sang istri, EK di Pelabuhan Internasional Batamcentre pada 11 Desember 2015. Tersangka menyelundupkan 85,86 gram sabu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: