Empat Pemohon Cabut Gugatan Pilkada Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 12 Januari 2016, 05:18 WIB
Empat Pemohon Cabut Gugatan Pilkada Di MK
gedung mk/net
rmol news logo . Ada empat pemohon yang menggugurkan permohonannya pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, hingga hari ketiga (Senin, 11 Januari 2015, pukul 15.00 WIB) dalam sidang MK terkait PHPilkada 2015 terdapat 4 (Empat) pemohon yang menggugurkan permohonannya.

Keempat permohonan yang digugurkan tersebut antara lain dari Kabupaten Boven Digoel (Papua) atas nama pemohon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani, Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara) atas nama pemohon Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon, dan Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) atas nama pemohon Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin.

Data itu paling tidaknya hingga hari ketiga, Senin sore (11/1), pukul 15.00 WIB, sidang di MK.

Dengan berkurangnya empat permohonan tersebut, jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pilkada yang semula berjumlah 147, tinggal menjadi 143 permohonan.

Dan untuk diketahui, hari ini MK akan mendengarkan 51 jawaban serta pengajuan alat bukti dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pihak termohon. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA