Sementara itu, hingga hari ketiga (Senin, 11 Januari 2015, pukul 15.00 WIB) dalam sidang MK terkait PHPilkada 2015 terdapat 4 (Empat) pemohon yang menggugurkan permohonannya.
Keempat permohonan yang digugurkan tersebut antara lain dari Kabupaten Boven Digoel (Papua) atas nama pemohon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani, Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara) atas nama pemohon Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon, dan Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) atas nama pemohon Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin.
Data itu paling tidaknya hingga hari ketiga, Senin sore (11/1), pukul 15.00 WIB, sidang di MK.
Dengan berkurangnya empat permohonan tersebut, jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pilkada yang semula berjumlah 147, tinggal menjadi 143 permohonan.
Dan untuk diketahui, hari ini MK akan mendengarkan 51 jawaban serta pengajuan alat bukti dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pihak termohon.
[rus]
BERITA TERKAIT: