. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan pada 12 Januari 2015. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: