KPU Pusat akan mendampingi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam agenda sidang mendengarkan jawaban termohon nanti.
Pada sidang nanti, KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil yang diperkarakan.
Sesudah mendengarkan penjelasan dari pemohon dan termohan, MK akan melaksanakan sidang PHPilkada mulai 18 Januari hingga 7 Maret 2016, alias batas akhir pembacaan putusan MK.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2015 diikuti sebanyak 264 daerah seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 147 permohonan dilayangkan ke MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: