Kejaksaan Agung memperoleh rekaman percakapan tersebut dari Maroef Sjamsuddin.
"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Guru besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah.
Menurut mantan Jaksa yang juga Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tipidkor ini, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama dengan penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, semuanya menyangkut privacy orang lain, meski tidak ada tindak pidana dalam KUHP Indonesia.
Meski demikian, guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan hal itu telah dimasukan dalam rancangan KUHP sejak 30 tahun lalu. Andi mengatakan rekaman pembicaraan dengan bukti CCTV yang didapat tim penyelidik di Hotel Ritz Carlton, Jakarta tidak bisa disamakan dengan rekaman pembicaraan Setya Novanto.
"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk otang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pe,bicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: