Mantan Dirjen Bimas Buddha dan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kementerian Agama itu sudah sewajarnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Apresiasi disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudi), Suparjo.
Suparjo berharap proses hukum terhadap kedua terdakwa berjalan transparan sehingga publik semakin yakin dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kejaksaan dan pengadilan yang citranya buruk belakangan ini.
"Mari kawal sampai tuntas kasus ini, dan berharap hakim berlaku adil, tidak masuk angin atau takut akan intervensi dari pihak lain yang bisa menggembosi keputusan hakim," kata Suparjo dalam keteranganya, Rabu (30/12).
Jaksa menuntut Joko Wuryanto dan Heru Budi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha Kementerian Agama tahun 2012.
Suparjo berharap penuntasan kasus ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan para pejabat publik yang harusnya melayani masyarakat, bukan mengumbar kerakusan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya, khususnya di tubuh Ditjen Bimas Buddha.
Dia mengatakan anggaran negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikorupsi. Dengan kasus ini diharapkan Ditjen Bimas Buddha bisa melakukan perbaikan melalui keterbukaan program kerja dan transparansi keuangan kepada masyarakat.
Sebagai aparatur negara, katanya, seharusnya Ditjen Bimas Buddha punya mekanisme keterbukaan, serta pelaporan kepada publik, seperti beberapa pimpinan lembaga negara yang berani menempel anggaran di RT/RW/kelurahan ataupun website resmi.
"Ditjen Bimas Buddha bisa memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan berkala ditempel di vihara, STAB, lembaga Buddhis dan stakeholder Agama Buddha lainya," tukas Suparjo.
[dem]
BERITA TERKAIT: