"Dan sekali lagi, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk ke dalam bagian itu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (30/12).
Ia mengungkapkan, jika menguak proses perselisihan hasil di MK, memang terjadi beberapa kali pergeseran paradigma penyelesaian perselisihan. Setidaknya pergeseran mengerucut ke dalam dua hal: Pertama, MK hanya akan mengadili persoalan ketepatan angka hasil perolehan suara calon saja. Kedua, MK bergeser ke paradigma yang lebih substantif, yakni melihat proses pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan, sehingga mendapatkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.
"Dalam proses penyelesaian perselisihan Pilkada, terakhir pada tahun 2012, MK masih berpijak pada proses pemeriksaan perkara yang lebih substantif, yakni melihat apakah proses pelaksanaan Pilkada sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta prinsip-prinsip pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil," ujar Titi.
Menurutnya, konsekuensi dari langgam pemeriksaan yang demikian pun melahirkan beberapa isi amar putusan MK, yang antara lain: penghitungan suara ulang, pemungutan suara ulang, pemilihan kepala daerah ulang, dan bahkan diskualifikasi calon sampai penetapan kepala daerah terpilih.
Namun pada proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2014, memberikan penegasan hanya mengadili prihal ketepatan angka dan hasil pemilu saja. Begitu juga dengan proses perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2014. Lalu bagaimana dengan perselisihan hasil Pilkada 2015?
Jelas Titi, ketentuan perselisihan hasil Pilkada 2015 diatur dengan sangat rigid sekali. Tidak hanya mengarahkan proses perselisihan hanya akan mengadili persoalan suara an sich, tetapi UU 8/2015 yang mengatur pelaksanaan Pilkada meberikan prasyarat selisih suara yang sangat tipis untuk seorang calon kepala daerah yang kalah bisa mengajukan perselisihan. Secara sederhana, UU 8/2015 mensyaratkan bahwa selisih suara antara calon kepala daerah yang menang dengan calon kepala daerah yang kalau (ingin menggugat) tidak boleh lebih dari 2 persen dari hasil yang ditetapkan oleh KPU. Syarat ini jika dilihat dari maksud dan tujuan kehadirannya, ingin menyampaikan pesan, agar MK tidak menjadi "tong sampah" sengketa Pilkada.
Dalam artian, semua calon yang kalah bisa mengajukan sengketa MK, padahal permohonan sengketa itu tidak punya bukti dan dalil yang kuat. Padahal, untuk bisa membuktikan dan "mengubah" hasil pemilu dan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU, pemohon sengketa Pilkada perlu membuktikan signifikansi suara yang dimohonkan kepada MK. Artinya, andai dalil dan permohonan pemohon diterima, maka hal itu akan mengubah hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Namun di balik itu, lanjut Titi, MK tentu perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi lain dari setiap permohonan yang masuk. Jika syarat signifikansi suara jadi pedoman agar calon kepala daerah yang memohonkan sengketa tidak hanya coba-coba tentu bisa dibenarkan. Tetapi sangat terbuka kemungkinan, dan MK harus mempertimbangkan, jika ada pemohon perselishan hasil Pilkada yang kalah jauh suaranya oleh pemenang yang ditetapkan oleh KPU, namun memiliki dalil dan bukti yang kuat bahwa hasil tersebut didapat dari proses Pilkada yang penuh denga praktik kecurangan.
"MK tidak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara saja. Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," demikian Titi.
[rus]
BERITA TERKAIT: