Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rieke: Apakah Pak Jokowi Tahu Sudirman Said Melakukan Pungutan Liar?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 29 Desember 2015, 00:31 WIB
Rieke: Apakah Pak Jokowi Tahu Sudirman Said Melakukan Pungutan Liar?
rieke diah pitaloka
rmol news logo Kebijakan pemerintah soal pungutan dana ketahanan energi dari setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar terus menuai penolakan. Yang terbaru, resistensi datang dari partai pendukung pemerintah, PDI Perjuangan.

Bahkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai  pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 untuk Solar sebagai pungutan liar.

Pasalnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Masa sidang DPR sendiri baru akan dimulai 11 Januari 2016. Sementara Sudirman Said sudah mengumumkan bahwa harga baru BBM termasuk didalamnya kebijakan pungutan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2016.

"Kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi? Artinya, ini sebuah indikasi kuat praktek pungutan liar alias pungli Sudurman Said kepada rakyat. Presiden Jokowi tahu atau tidak ya?" ujar Rieke lewat pesan singkat, Senin (28/12).

Rieke berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, DPR RI menolak kebijakan pungutan tersebut. Ia juga memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia ikut menolak indikasi pungli Sudirman Said.

Ketua Pansus Angket Pelindo II ini juga mengingatkan masyarakat bahwa penurunan harga BBM bukan karena pemerintah baik hati, tapi memang harga minyak dunia sedang turun. Justru yang harus diwaspadai adalah adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33.

Diketahui dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007 yang berbunyi: pengembangan  dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Apabila patuh terhadap UU tersebut, tambah Rieke, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. "Silakan diambil dari Pendapatan Negara dari Pajak Migas, sekarang ada Rp.50 T, dan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Migas yang sekarang sekitar Rp.95T. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM pada rakyat," pungkasnya, seperti dikutip dari JPNN. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA