Para Pejabat Shock BS Dipenjara Karena Selewengkan Dana BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 Desember 2015, 04:50 WIB
Para Pejabat <i>Shock</i> BS Dipenjara Karena Selewengkan Dana BPJS
ilustrasi/net
rmol news logo . Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Subiantoro (BS), dan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Jajang Abdul Kholik (JAK) resmi ditahan Polda Jawa Barat di Lapas Sukamiskin karena menyalahgunakan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014.

Kabar itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinkes dr Syamsu. Ia mengaku prihatin dengan hal tersebut. Budi merupakan kepala dinas kedua yang tersangkut kasus hukum dan ditahan setelah Kepala Dinas Hutbun Ading Suherman yang sudah ditahan sekitar 3 bulan lalu.

Syamsu mengatakan, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan seluruh pejabat di lingkungan dinas kesehatan. Meski demikian pihaknya memastikan pelayanan di Dinas Kesehatan tidak akan terganggu.

"Tidak ada masalah karena program dan kegiatan Dinkes kan harus terus berjalan bagaimanapun juga," ujarnya sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 25/12).

Kejadian tersebut lanjutnya, menjadi perhatian dan pelajaran. Pihaknya mengakui, kasus tersebut membuat shock para pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan. Sampai saat ini belum ditunjuk pejabat harian pengganti posisi kepala dinas.

"Mudah-mudahan ini menjadi hikmah dan pembelajaran," kata Syamsu.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombespol Wirdhan Denny mengatakan, penahanan dan penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi-saksi dari Dinkes Subang.

Pihaknya juga telah menyita bukti-bukti yang terkait perkara di Dinkes Subang. "Dua orang itu dikenakan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun," tuturnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA