Banteng Nanduk Banteng, Beneran

Soal Rini & Lino, Si Oneng Ancam Impeachment Jokowi

Selasa, 22 Desember 2015, 08:30 WIB
Banteng Nanduk Banteng, Beneran
Presiden Jokowi:net
rmol news logo Rekomendasi Pansus Pelindo II seolah memantik api perseteruan antara politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka dengan Presiden Jokowi. Oneng, sapaan Rieke, menakut-nakuti Jokowi dengan kemungkinan dimakzulkan jika tak mengikuti rekomentasi Pansus yaitu memecat Dirut Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pengamat menyebut, tindakan Oneng ini ibarat banteng nyeruduk banteng.

Oneng adalah Ketua Pansus Pelindo II. Kamis pekan lalu, tugas Pansus ini sudah selesai. Dalam Paripurna DPR di hari yang sama, Pansus menyampaikan tujuh rekomendasi yang di antaranya adalah agar Presiden Jokowi memecat RJ Lino dan Rini Soemarno.

Pansus berkesimpulan Lino perlu dipecat karena dianggap melanggar Undang-undang karena telah memperpanjang kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal untuk Hutchison. Sedangkan Rini dianggap melakukan pembiaran terhadap perbuatan Lino itu. Semua rekomendasi itu diterima paripurna DPR.

Nah, setelah lima hari berselang, belum ada tanda -tanda Presiden Jokowi akan menindaklanjuti rekomendasi itu. Jokowi bahkan belum menonaktifkan Lino yang sudah ditetap sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat pekan lalu.

Kondisi inilah yang membuat Oneng geregetan. Kemarin, eks cagub Jawa Barat yang dulu mendapat dukungan penuh Jokowi itu mengirimkan pernyataan pers ke sejumlah media. Salah satu isinya adalah kemungkinan adanya impeachment alias pemakzulan jika Jokowi tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus itu.

"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ucap Rieke.

Menurut Rieke, dalam Tata Tertib DPR, yang merupakan turunan dari UU MD3, apabila rekomendasi pansus angket yang telah disepakati dalam paripurna DPR tidak ditindaklanjuti pemerintah, anggota DPR dapat mengusulkan hak menyatakan pendapat. Pengusulan ini tidak susah, karena cukup diteken 25 anggota DPR.

"Setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, akan diambil keputusannya di rapat paripurna DPR, lalu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dapat berujung impeachment terhadap presiden," tegasnya.

Oneng juga mengaku heran dengan tanggapan Wapres JK yang menyebut rekomendasi Pansus Pelindo sebatas saran politik. Menurutnya, ucapan ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap undang-undang. "Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang wakil presiden untuk menjelaskan apa bedanya 'pansus' dengan ‘pansus angket’ yang dibentuk DPR," katanya.

Oneng curiga, ucapan itu justru dilontarkan untuk menjerumuskan Jokowi. Sebab, jika Jokowi lengser, JK tentu akan ketiban untung.

"Kalau Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi presiden siapa ya? Silakan rakyat Indonesia menjawabnya. Saya yakin rakyat sudah cerdas," cetusnya.

Jumat lalu, JK memenang menyebut rekomendasi Pansus Pelindo II hanya sebatas saran politik. Menurut JK, pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.

Pakar politik Prof Asep Warlan Yusuf menilai sikap Oneng ini tidak wajar. Selaku anggota partai pendukung pemerintah, harusnya Oneng mendukung kebijakan Jokowi. Andaipun ada yang tidak setuju, bisa disampaikan di internal, tidak diumbar di DPR dan di ruang publik. "Ini tidak wajar. Harusnya kalau ada masalah diselesaikan di internal. Ini sudah seperti banteng nyeruduk banteng," ucapnya, tadi malam.

Soal rekomendasi, Asep juga menilai ada keanehan. Biasanya rekomendasi DPR hanya memerintahkan Presiden untuk melakukan peninjauan atau pendalaman suatu masalah, tidak langsung meminta memecat. Sebab, untuk masalah pemecatan menteri adalah hak prerogatif Presiden.

Karena itu, bagi Asep, sikap Presiden yang masih mendiamkan rekomendasi itu juga wajar. Andaikan menindaklanjuti, Presiden cukup melakukan pendalaman. Jika dalam pendalaman nanti memang ditemukan penyimpangan, baru Presiden bisa bertindak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA