Soal GoJek, DPR Sambut Baik Usulan Pemerintah Revisi UU LLAJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 20 Desember 2015, 08:38 WIB
Soal GoJek, DPR Sambut Baik Usulan Pemerintah Revisi UU LLAJ
foto: net
rmol news logo . DPR RI menyambut baik rencana Pemerintah untuk merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini untuk memberikan kepastian hukum bagi GoJek, Grabbike dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya.

"Ada kekosongan aturan soal GoJek, Grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR RI menyambut baik rencana Pemerintah untuk mengajukan revisinya," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, Minggu (20/12).

Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sementara sepeda motor bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.

Selain itu, pasal 23 ayat 3 PP No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum. Dengan demikian, GoJek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

"Pasal 47 UU LLAJ ini yang perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada GoJek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas" kata Yudi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyampaikan rencana Pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Langkah itu dilakukan guna memberikan aturan hukum pada GoJek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai Pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA