KKP Tangkap 148 Kapal Illegal Fishing Sepanjang 2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 20 Desember 2015, 07:53 WIB
KKP Tangkap 148 Kapal <i>Illegal Fishing</i> Sepanjang 2016
foto: net
rmol news logo . Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2015 telah melakukan proses hukum terhadap 148 kapal pencuri ikan atau illegal fishing.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin, Minggu (20/12).

Rinciannya adalah 109 kapal merupakan hasil operasi Direktorat Jenderal PSDKP, sedangkan 39 kapal lainnya merupakan limpahan. Yaitu dari TNI AL (1 kapal), Polair (18 kapal), Bakamla (7 kapal), Dinas Kelautan dan Perikanan (8 kapal), Ditjen Bea dan Cukai (4 kapal), dan Polisi Kehutanan (1 kapal).

Asep Burhanudin juga menjelaskan, 148 kapal tersebut terdiri atas 80 kapal asing yang berasal dari Thailand (7 kapal), Malaysia (8 kapal), Vietnam (46 kapal), dan Filipina (19 kapal).

"Sedangkan 68 kapal merupakan kapal berbendera Indonesia," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA