Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 18 Desember 2015, 19:54 WIB
KPK Tetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino Sebagai Tersangka
rj lino
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Dalam kasus tersebut, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Informasi tersebut disampaikan pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12). Turut hadir Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa.

Dia menambahkan surat perintah penyidikan alias sprindik sendiri diteken oleh pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA