Selengkapnya Piagam Aelia tersebut daÂlam versi terjemahan bahasa Indonesia seÂbagai berikut:Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Inilah jaminan keamanan yang diberikan `Abdullah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Aelia:
Ia menjamin mereka keamanan untuk jiwa dan harta mereka, dan untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, serta dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan untuk agama merÂeka secara keseluruhan. Gereja-gereja mereÂka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkunÂgannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (daÂlamgereja-gerejaitu). Mereka tidak akan dipakÂsa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorangpun dari mereka boleh diganggu. Dan di Aelia tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka.
Atas penduduk Aelia diwajibkan membayar jizyah sebagai jizyah itu dibayar oleh penduduk kota-kota yang lain (Syria). Mereka berkewajiban mengeluarkan orang-orang Romawi dan kaum al- Lashut dari Aelia. Tetapi jika dari mereka (orang-orang Romawi) keluar (meninggalkan Aelia) maka ia (dijamin) aman dalam jiwa dan hartanya samÂpai tiba di daerah keamanan mereka (Romawi). Dan jika ada yang mau tinggal, maka iapun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Aelia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, maka keamanan mereka dijaÂmin berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mereÂka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi). Dan siapa saja yang telah berada di sana (Aelia) dari kalangan penduduk setempat (Syiria) sebelum terjadinya perang tertentu (yakni, perang pemÂbebasan Syirya oleh tentara Muslim), maka bagi yang menghendaki ia dibenarkan tetap tinggal, dan ia diwajibkan membayar jizyah seperti kewaÂjiban penduduk Aelia; dan jika ia menghendaki, ia boleh bergabung dengan orang-orang Romawi, atau jika ia menghendaki ia boleh kembali kepada keluarganya sendiri. Sebab tidak ada suatu apapÂun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik panenan mereka.
Atas apa yang tercantum dalam lembaran ini ada janji Allah, perlindungan Rasul-Nya, perÂlindungan para Khalifah dan perlindungan seÂmua kaum beriman, jika mereka (penduduk AeÂlia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.
Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid Ibn al-Walid, "Amr Ibn al-Ashsh, "Abdurrahman Ibn "Awf, dan Mu"awiyah Ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah). ***