Kasus "Papa Minta Saham" Terbukti Tak Berpengaruh Terhadap Suara Golkar Di Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 12 Desember 2015, 18:35 WIB
Kasus "Papa Minta Saham" Terbukti Tak Berpengaruh Terhadap Suara Golkar Di Pilkada
Setya Novanto
Kecil Besar
rmol news logo Kasus 'papa minta saham" yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya disebut-sebut akan berpengaruh terhadap perolehan suara kandidat yang diusung Partai Golkar dalam pemilihan kepala daerah.

Masyarakat tak akan mendukung calon Golkar mengingat Novanto merupakan elit partai beringin. Namun penilaian yang banyak disampaikan pengamat itu tidak terbukti.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiddin (Yance), misalnya menyebutkan empat kader Golkar serta calon yang didukung Partai Golkar diyakini akan memenangkan pilkada pada Rabu lalu.

"Ah, gak ada (pengaruh). Itu mah pribadi. Nggak ada efeknya. Insya Allah, alhamdulillah Golkar masih kompak,"  tegas Yance seusai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan penjabat Bupati Indramayu, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Sabtu (12/12).

Dari delapan calon kepala daerah, baik bupati/wakil yang didukung Partai Golkar serta calon dari kader Golkar, empat di antaranya memperoleh suara tertinggi, meski di Kabupaten Cianjur hanya selisih sedikit dengan calon lawan. Keempat daerah tersebut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu.

"Sukabumi, Cianjur, Indramayu, (Kabupaten) Bandung. Sukabumi kan jauh, Cianjur hanya selisih 3,5 persen, tapi Pangandaran wakilnya dari Golkar, ya alhamdulillah, malah melebihi target. Saya tidak memperkirakan Sukabumi. Malah tadinya Depok yang diharapkan," papar Yance, seperti dilansir RMOLJabar.

Ia mengaku tidak gentar dengan kemungkinan adanya gugatan dari kubu lawan atas hasil perolehan suara Pilkada 9 Desember lalu. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA