"Itu harus diproses pidana secepatnya. Ini masalah pidananya jauh lebih serius. Bongkar dan cokok pelakunya, jangan ampuni," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD lewat akun twitter miliknya,
@mohmahfudmd, Selasa (8/12).
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dalam ribut-ribut Freeport seperti sekarang, bisa saja peran Sudirman lebih destruktif daripada Novanto. Oleh karena itu Novanto harus ditindak tegas dan Sudirman pun harus segera diproses.
Mahfud menjelaskan, Sudirman melanggar UU No. 4/2009 tentang konsentrat dan menjamin perpanjangan kontrak Freeport secara otomatis. UU 4/2009 melarang sistem kontrak.
"Menyalahkan Novanto tidak harus membenarkan Sudirman. Menyalahkan Sudirmsn bukan berarti membenarkan Novanto. Keduanya harus ditindak tegas," ungkapnya.
Tambah dia, tidak adil kalau ada dua geng yang diduga menjarah, hanya satu yang diadili, maka keduanya harus dicokok. Mahfud sependapat dengan penilaian Novanto telah nyata-nyata langgar etika dan harus dihukum. Selanjutnya, Sudirman pun harus segera dipriksa, bukan hanya dimintai keterangan.
"Publik menilai SN jelas melanggar etik. Sementara SS terindikasi kuat melanggar hukum. Kalau keduanya tak segera ditindak, Freeport yang untung," demikian Mahfud.
[rus]
BERITA TERKAIT: