KPK, Polisi dan Kejaksaan Harus Segera Masuk Ke Dalam Kasus Freeport Dan Bongkar Semuanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 05 Desember 2015, 18:00 WIB
KPK, Polisi dan Kejaksaan Harus Segera Masuk Ke Dalam Kasus Freeport Dan Bongkar Semuanya
ilustrasi/net
rmol news logo . Mahkamah Kehormatan Dewan harus segera memutuskan pemecatan Ketua DPR Setya Novanto karena bukti pelanggaran etika sudah cukup, yaitu telah terjadi pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk kepentingan pribadi dirinya dan rekan bisnisnya M Riza Chalid.

"Setya Novanto sebagai Ketua DPR terbukti melanggar kode etik. Sebagai pejabat negara dia meminta saham, dia mengajak bisnis serta mencatut Nama Presiden dan Wapres," kata Ketua Pusat Informasi Relawan (PIR) Jokowi-JK, Panel Barus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 5/12).

Penel melihat beberapa anggota MKD tengah bersandiwara hendak memperlambat dan berupaya menyelamatkan nasib Setya Novanto. Padahal tidak perlu menyelamatkan Setya Novanto, karena sebagai Ketua DPR sudah melanggar etika dan apalagi selalu dikaitkan dengan beberapa kasus.

"Pengadu Menteri ESDM dan kesaksian Direktur Freefort Indonesia Maroef Sjamsuddin dalam sidang MKD telah mengkonfirmasi tindakan memalukan dan tak etis," kata Panel Barus.

Panel beraharap  KPK dan Polri juga untuk bersama-sama dengan Kejaksaan ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi ini. Bila Kejaksaan, Kepolisian dan KPK bekerja secara optimal maka mampu mengungkap hubungan antara Setya Novanto dengan pejabat yang disebut seperti Luhut Binsar Panjaitan dan Darmo.

Kata Panel, beda pendapat antara Luhut dengan Sudirman Said sesama menteri Kabinet Kerja juga mengindikasi LBP berbeda kelompok dengan SS dalam urusan ini. LBP menuding SS ke MKD tanpa seijin Presiden, sementara SS mengatakan langkahnya ke MKD  seijin presiden.

"Hal-hal seperti ini jelas merugikan Presiden dan membingungkan rakyat. Agar kasus ini bisa cepat terbuka dan selesai, siapa pun yang salah harus diproses sesuai hukum yg berlaku," demikian Panel. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA