Demikian disampaikan pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta, Salamuddin Daeng kepada redaksi, Kamis (3/12).
Sebagaimana diketahui, pada 3 Maret 2015 lalu menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT. Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba yang berbunyi; pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ini diundangkan.
Jelas Salamuddin Daeng, batas waktu bagi perusahaan PT. Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat itu belum ada tanda-tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya.
"Rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat. Padahal rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beropersi," paparnya.
Sehingga, lanjut Salamuddin Daeng, pemerintahan Jokowi melalui Menteri ESDM kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MoU yang isinya; memberi perpanjangan waktu kepada PT. Newmont; mengizinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor, dan sebagainya.
"Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap konstitusi UUD dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah," tegas dia.
Sebelumnya, tambah Salamuddin Daeng, Pemerintahan Jokowi telah membegal UU Minerba dengan memberikan kepada PT. Freeport perpanjangan izin ekspor, kelonggaran tidak membangun smelter dengan hanya menggunakan selembar MOU.
[rus]
BERITA TERKAIT: