
. Presiden Jokowi menegaskan revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR bukan Pemerintah. Meski demikian, Jokowi mengaku sudah menyampaikan agar revisi tersebut ditanyakan dulu ke masyarakat sebelum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
"Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya. Kedua, ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi juga diajak bicara," kata Jokowi kepada wartawan sesaat setelah mendarat dari Prancis, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu siang (2/12).
Namun Jokowi meyakini, revisi terhadap UU KPK itu memiliki semangat untuk memperkuat, bukan sebaliknya untuk memperlemah KPK.
"Semangat revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK bukan memperlemah," tegas Kepala Negara seperti dikutip dari laman
setkab.go.id.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: