"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FZ dan MF," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta.
Menurut Adi, hingga kini tersangka kasus proyek UPS baru dua orang yang berasal dari kalangan legislatif. Yakni Fahmi Zulkifar (FZ) dan Muhammad Firmansyah (MF). Kedua duduk di Komisi E DPRD yang memÂbidangi pendidikan.
Lulung diminta bersaksi untuk para koleganya itu. Selain itu, masih ada 40 saksi yang bakal dimintai keterangan untuk meÂlengkapi berkas perkara Fahmi dan Firmansyah.
Sebelumnya, puluhan saksi itu juga pernah dimintai keterangan untuk berkas perkara Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpas) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan Kasi Sarpas Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Kata Adi, saksi-saksi itu perlu kembali diperiksa karena kaÂsus yang menjerat Fahmi dan Firmansyah terkait dengan Alex dan Zaenal. "Sifatnya hanya pemeriksaan tambahan," katanya.
Jumlah saksi bisa saja bertamÂbah jika di persidangan kasus Alex maupun Zaenal terungkap fakta-fakta baru mengenai ketÂerlibatan pihak lain. "Kita akan cermati di persidangan," ujar Adi yang pernah jadi penyidik KPK itu.
Lulung diperiksa penyidik sekitar 1,5 jam. Ia diminta menÂjawab 6 pertanyaan seputar teknis proyek UPS. Usai diperÂiksa, politisi PPP itu mengungÂkap perasaannya diperiksa empat kali penyidik Bareskrim. "Habis saya. Kalau kata pukulan Tyson, saya tuh sudah seperti kena emÂpat kali pukulan," celetuknya.
Lulung kembali menyaÂtakan tidak tahu soal anggaran UPS. Menurut dia, seharusnya Firmansyah yang menjadi koorÂdinator memberikan laporan kepada dirinya.
Ia berharap kasus ini penyidiÂkan kasus ini segera rampung. "Ini (anggaran), kan, diteruskan oleh pemerintah daerah, jangan dibalik-balik," pintanya.
Lulung menjadi sorotan karÂena dia sudah empat kali dipangÂgil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Tak hanya itu, ruang kerjanya pernah digeledah penyidik.
Kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution protes kliennya kliennya bolak-balik diperiksa Bareskrim. "Apabila tidak ditemukan dua alat bukti keterlibatan, maka tidak perlu dipanggil lagi," pintanya.
Razman menyatakan kliennya siap jika nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Kami siap saja. Tapi kalau memang terbukti terlibat, kenapa tidak dari dulu. Alat bukÂti apa yang dimiliki penyidik? Intinya beliau (Lulung) siap dengan semua kemungkinan," tandasnya.
Sebelumnya, Razman menyeÂbutkan kliennya pernah menyÂinggung soal keterlibatan oknum di DPRD yang dalam kasus UPS. "Pak Haji Lulung pernah cerita ke saya bahwa jika diusut, memang ada oknum pimpinan komisi yang diduga berinisiatif untuk itu. Karena UPS sudah berlarut-larut, jadi kita patut menduga ada oknum pimpinan komisi di DPRD yang memang diduga mendapat keuntungan," kata Razman saat mendampingi pemeriksaan pada 1 Oktober lalu. Ini merupakan ketiga terhÂadap Lulung.
Razman menandaskan kliennya akan kooperatif kepada penyidik dan siap buka-bukaan untuk membongkar aktor penganggaran proyek UPS ini.
Kilas Balik
Jadi Tersangka, Firmansyah Dan Fahmi Saling Menyalahkan Ditetapkan sebagai terÂsangka, Fahmi Zulkifar dan M Firmansyah mulai saling buka aib. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penÂganggaran UPS Selasa lalu.
Abimanyu, kuasa hukum Firmansyah menyatakan, kliÂennya mengetahui adanya penÂgajuan RAPBD-Perubahan 2014 untuk proyek pengadaan UPS 2014 dari Fahmi.
Fahmi, politisi Partai Hanura yang duduk di Komisi E DPRD DKI, sempat memaparkan usuÂlan perubahan RAPBD 2014 kepada Firmansyah. "UPS itu usulan Pak Fahmi dan timnya," kata Abimanyu.
Firmansyah yang ketika itu masih menjabat Ketua Komisi E kemudian menelaah usulan pengadaan UPS yang dikemuÂkakan Fahmi dan timnya. Hasil telaah itu lantas menjadi salah satu pertimbangan Dewan untuk menyepakati perubahan RAPBD 2014 pada rapat paripurna.
Abimanyu menambahkan, kliennya sama sekali tak mengeÂtahui proses penentuan harga UPS per unitnya ketika ditanya penyidik Bareskrim. "Persoalan penentuan harga bukanlah keÂwenangan klien kami," kaÂtanya.
Ia yakin dari keterangan yang diberikan kliennya, penyidik bakal menemukan pihak-pihak yang menentukan harga UPS tiap unitnya.
Sementara lewat kuasa huÂkumnya, Fahmi membantah telah berperan aktif dalam kasus UPS. Peran aktif yang dimaksud adalah meminta tersangka Firmansyah untuk mengawal dan memberikan persetujuan pembahasan angÂgaran perubahan pada RAPBD DKI2014.
Dia juga menepis anggapan bahwa dari rangkaian yang diÂlakoninya, ia mendapatkan fee atau keuntungan dari proyek pengadaan UPS. "Beliau kaÂtakan pada saya, tidak ada satu rupiah pun yang dia terima ya," kata Sunan Kalijaga usai mendampingi kliennya menÂjalani pemeriksaan di Bareskrim, Selasa malam.
Menurut Sunan, kliennya tak tahu-menahu soal dana-dana hasil proyek UPS. Dia memastikan, kliennya sudah kooperatif alias membantu penyidik dalam menyelesaikan kasus ini. Diharapkan, sikap kooperatif itu mampu memÂpercepat proses penuntasan perkara tersebut.
Dalam dakwaan Alex Usman, Fahmi disebutkan pernah berÂtemu dengan Alex dan Harry Loâ€"bos distributor UPSâ€" untuk membahas anggaran penÂgadaan UPS. Fahmi meminta fee 7 persen dari pagu anggaran Rp 300 miliar jika proyek UPS bisa lolos.
Singkatnya, proyek ini lolos masuk APBD Perubahan 2014. Fee 7 persen atau setara Rp 21 miliar dikucurkan bertahap. Uang untuk oknum DPRD disÂerahkan lewat Alex. Uang itu kemudian berpindah-pindah tanÂgan sebelum sampai ke tangan anggota Dewan. ***