Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis di bidang perkeretaapian
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka menyediakan pelayanan angkuta kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggarana sarana perkeretaapian, Menteri (Kementerian Perhubungan) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.
"Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersbeut seperti dilansir dari laman
setkab.go.id.
Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). BUMN penyelenggara perkeretaaouan sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan badan usaha lain. Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapuan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) itu ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Perpres ini juga menugaskan Menteri Perhubungan untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian, yang juga dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha lain.
Pasal 26A Perpres ini menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan bahwa Pemerintah telah membayar lebih besar kepada badan penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara.
Sementara dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan Pemerintah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, maka kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres No. 124/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015 itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: