Untuk memelihara kerukunan antar umat beÂragama di sekitar pendirian rumah ibadah, atas persetujuan para tokoh lintas agama, maka peÂmerintah menerbitkan regulasi pendirian rumah ibadah dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini sesÂungguhnya bukan intervensi negara atau pemerÂintah terhadap agama, tetapi lebih kepada penÂgadministrasian. Pendirian atau pembangunan rumah ibadat di sini meliputi pembangunan yang baru dan renovasi, sama seperti pembangunan atau renovasi bangunan lain, harus mendapatkan izin dari pemerintah, terutama setelah berlakunya PBM pada tahun 2006.
Di antara inti PBM yang perlu perhatikan ialah pasal 14 dan pasal 15 yang isinya sebaÂgai berikut:(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan perÂsyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimakÂsud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. dafÂtar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puÂluh) orang yang disahkan oleh pejabat setemÂpat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebaÂgaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh luÂrah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimakÂsud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal-pasar tersebut di atas dengan segala sorotan masyarakat terhadapnya sudah berÂhasil menekan angka potensi konflik. Sebelum PBM ini diterapkan angka konflik antar umat beragama prihal pembangunan rumah ibadah lebih tinggi. Denagn demikian, regulasi terhÂadap pendirian rumah ibadah jauh lebih baik daripada tidak ada regulasi samasekali. KeÂberadaan PBM juga terbukti melindungi kelÂompok agama minoritas di dalam membangun rumah ibadahnya. Jika seluruh persyaratan suÂdah dipenuhi maka pembangunan rumah ibaÂdah tidak satu pun orang yang bisa menghaÂlangi, karena mengahalanginya sama dengan perbuatan melawan hukum. ***