POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (9)

Definisi Nomenklatur Agama

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Kamis, 12 November 2015, 09:47 WIB
Definisi Nomenklatur Agama
nasaruddin umar/net
SALAH satu potensi masalah terutama di masa depan ialah definisi agama. Apa sesung­guhnya definisi agama? Siapa yang berhak mendefinisikan agama? Siapa yang menen­tukan sebuah ajaran disebut agama atau bukan agama? Apa kriteria agama? Siapa yang berhak menetapkan kri­teria agama? Apa itu aliran sesat? Siapa yang ber­hak menentukan aliran itu sesat atau tidak? Apa yang dijadikan dasar untuk menyesatkan sebuah aliran? Kalau aliran itu dinyatakan sesat, apa mesti dibubarkan? Siapa yang harus membubarkan? Ba­gaimana dan atas dasar apa membubarkannya? Apa definisi agama menurut negara? Apa definisi negara menurut agama? Apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan negara terhadap agama? Apa yang boleh dan tidak boleh dicampuri agama terhadap negara? Agama dan negara sama-sama menuntut loyalitas penuh terhadap masyarakat. Jika terjadi konflik antara agama dan negara, siapa yang menyelesaikan? Bagaimana dan atas dasar apa menyelesaikannya? Mungkinkan keduanya akur secara sejati di dalam mendapatkan loyalitas masyarakat? Di mana letak perbedaan peran pemimpin agama (ulama) dan pemimpin negara (um­ara)? Bagaimana hukum tata negara menjembatani otoritas dan otonomi hukum agama (syari'ah) dan hukum nasional (wadh'iy)? Jika terjadi sengketa hu­kum antara keduanya, instansi mana dan bagaima­na menyelesaikannya? Mungkinkah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa hukum antara keduanya?

Sampai saat ini belum muncul ketegangan konsep­tual antara institusi dan hukum agama di satu pihak dengan institusi dan hukum negara di pihak lain. Ka­laupun muncul maka masih dapat diselesaikan "se­cara adat" karena sumber hukum antara keduanya sama. Ditambah lagi pengalaman sejarah panjang segenap warga bangsa tanpa membedakan agama dan etnik serta-merta bergotong-royong menyelesai­kan persoalan bangsa, termasuk mengusir para pen­jajah. Para pelaku sejarah masih hidup dan budaya dan peradaban keindonesiaan juga masih kokoh. Dari Sabang sampai Marauke masih terhimpun di dalam wadah kesatuan NKRI, yang diikat oleh bahasa yang sama: Bahasa Indonesia.

Akan tetapi jika para pelaku sejarah sudah tiada, sementara perubahan nilai-nilai sosial-budaya semakin drastis, ditambah lagi pengar­uh globalisasi dan informasi yang semakin gen­car, maka tidak mustahil apa yang tabu untuk dipersoalkan di masa lampau akan lebih mudah terjadi di masa mendatang.

Isu agama adalah isu paling sensitif, jauh men­galahkan isu primordialisme kesukuan dan ke­daerahan. Jika isu agama yang berbicara maka dampaknya akan sulit dibendung. Ini disebabkan karena ada motto: 'Isy kariman au muts syahidan (hidup mulia atau mati syahid). Ibarat pisau ber­mata dua, agama memiliki potensi sebagai fak­tor pemersatu bangsa seperti yang pernah ter­jadi di masa lampau. Dengan komando Allahu akbar, atau simbol-simbol agama lainnya, penja­jah bisa kalang kalang kabut, sungguhpun anak-anak bangsa hanya menggunakan bambo runc­ing. Akan tetapi pengalaman lain membuktikan, agama juga bisa tampil sebagai faktor desinte­grasi yang amat dahsyat. Karena itu, kita semua harus hati-hati menggunakan bahasa agama.

Saat ini yang amat diperlukan ialah agama tampil sebagai faktor sentripetal, yaitu pemer­satu dan pemberi semangat di dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa. Sebaliknya kita berkewajiban untuk menghindari faktor sentrif­ugal agama, dengan menekankan perbedaan ajaran antara satu agama dengan gama lain­nya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA