‎

. ‎Sudah seharusnya BUMN menjadi palang pintu yang menahan kapitalisme di garis paling depan dalam mewujudkan demokrasi ekonomi. ‎Apalagi, bila mengacu pada konstitusi UUD 1945 pasal 33, upaya mewujudkan demokrasi ekonomi harus sesuai asas kekeluargaan dengan menjalankan amanah pasal 33 secara utuh.
‎"Jangan seperti kasus Pelindo II yang ramai saat ini, BUMN malah jadi pintu ekspansi kapitalisme," kata dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir,‎ dalam diskusi bertema "Karut Marut Pelindo II" yang diselenggarakan Forum Kajian Kebijakan Ekonomi Nasional di UGM, Yogyakarta (Rabu, 4/11).
Revrisond Baswir menilai langkah DPR yang kini membahas Pelindo II dalam Pansus harus terus didorong. Dan Pansus Jangan hanya berhenti untuk memperjelas masalah perpanjangan kontrak JICT tapi harus menyentuh pula masalah mendasar, yaitu tata kelola BUMN agar benar-benar sesuai dengan cita-cita mewujudkan demokrasi ekonomi sesuai pasal 33 UUD 1945.
‎‎"Saya kira ke depan BUMN tidak bisa lagi dikelola kementerian seperti sekarang, harus ada super holding BUMN. Kita bisa belajar dari Malaysia, soal pengelola bukan seperti direktur tapi butuh kelembagaan seperti BPK maupun KPK, ada komisioner yang pimpin bukan seorang direktur seperti sekarang," tegas Revrisond.
‎Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Gurubesar Fakultas Hukum UGM, Sulistiowati, menyatakan semua perjanjian yang berdimensi publik, yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak boleh diabaikan.‎
"Perpanjangan waktu kerjasama yang dilakukan oleh Pelindo II Â dengan pihak ketiga maka perlu diperhatikan soal itikad baik para pihak mengenai alasan, serta maksud dan tujuan dari perpanjangan waktu 5 tahun sebelum berakhirnya kerjasama," demikian Sulistiowati.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: