Wakil Ketua DPR: SE Kapolri Harus Sinkron dengan UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 03 November 2015, 13:22 WIB
Wakil Ketua DPR: SE Kapolri Harus Sinkron dengan UU<i>!</i>
agus hermanto/net
rmol news logo . Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan hate speech merupakan surat edaran yang ditujukan untuk digunakan oleh internal Polri dan pejabat daerah.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Ia berharap, SE ini‎ memiliki harmonisasi dengan UU diatasnya, sehingga posisi SE hanya  sebatas pelaksanaan pengusutan atas pelanggaran UU tersebut.

"Sehingga posisinya harus sinkron. Artinya yang bisa dituntut itu yang melanggar UU KUHP.‎ Jadi SE hanya sebatas peredaran tata pelaksana UU saja. SE ini harus punya satu napas dengan UU diatasnya misal UUD , UU Polri, dan UU ITE‎," ujarnya.

SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Hate Speech  telah diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 baik. ‎Tujuannya, untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA