Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Ia berharap, SE ini‎ memiliki harmonisasi dengan UU diatasnya, sehingga posisi SE hanya sebatas pelaksanaan pengusutan atas pelanggaran UU tersebut.
"Sehingga posisinya harus sinkron. Artinya yang bisa dituntut itu yang melanggar UU KUHP.‎ Jadi SE hanya sebatas peredaran tata pelaksana UU saja. SE ini harus punya satu napas dengan UU diatasnya misal UUD , UU Polri, dan UU ITE‎," ujarnya.
SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Hate Speech telah diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 baik. ‎Tujuannya, untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain.
[ysa]
BERITA TERKAIT: