Sehingga segera terbit kepastian hukum untuk ketentuan ini. Dan dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses Pilkada Serentak 2015, seperti KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, dan juga pemilih.
Demikian disampaikan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/10).
Peludem, kata Fadli, meminta MK untuk memberikan pengaturan bahwa dengan diberikannya ruang kepada pemantau pemilu untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka syarat selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan pemrohonan menjadi tidak relevan lagi.
"MK mesti bergerak ke arah yang lebih substantif dalam melakukan pemeriksaan permohonan di MK. MK tidak bisa hanya memeriksa selisih dan kalkulasi angka-angka saja. Namun mesti melihat apakah proses penyelenggaraan pilkada sudah berjalan dengan jujur, dan demokratis, sehingga menghasilkan suatu hasil akhir pemilihan kepala daerah," tukasnya.
Dalam beberapa pemberitaan media masa, Ketua MK Arief Hidayat mengkonfirmasi akan memberikan kedudukan hukum kepada pemantau pemilu, khusus untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal.
[rus]
BERITA TERKAIT: