Sebagai narasumber pada seminar itu adalah Wakil Ketua MPR, Dr. Hidayat Nur Wahid.
Dalam seminar itu paling tidak disepati tiga kesimpulan. Kesimpulan itu adalah:
Pertama, bahwa penguatan kelembagaan MPR bisa dilakukan melalui proses politik dimana UUD 45 dikembalikan dahulu ke UUD 1945 asli, sehingga kedudukan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Tidak seperti MPR hasil UUD amandemen yang sekalipun mempunyai fungsi yang lebih luas dibanding MPR produk UUD asli, namun keudukannya hanya sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. Proses politik itu bisa melalui Sidang Istimewa MPR yang terjadi karena adanya permintaan dan tekanan yang masif dari rakyat terhadap MPR.
Kedua, penguatan kelembagaan MPR bisa juga dilakukan melalui amandemen UUD dengan menambahkan peran dan fungsi MPR, misalnya MPR bisa membuat TAP dan GBHN, untuk melaksanakan hal tersebut MPR sudah membentuk team kajian. Proses ini adalah proses yang berasal dari internal MPR, namun tetap ada kekhawatiran bahwa apabila proses amandemen yang dilakukan bukan tidak mungkin akan membongkar lagi pasal-pasal lainnya, seperti pasal tentang DPD yang minta diamandemen agar kedudukannya sama dengan DPR.
Ketiga, bahwa terhadap tuntutan agar dilaksanakan Sidang Istimewa MPR untuk memakzulkan Presiden maka sepanjang syarat-syarat dan mekanisne pemakzulan terpenuhi ditambah adanya tekanan publik yang besar, maka proses tersebut bisa dilaksanakan.
[rus]
BERITA TERKAIT: