Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Genting, Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri bagi Paedofil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 28 Oktober 2015, 10:52 WIB
Genting, Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri bagi Paedofil
fahira idris
rmol news logo Dari deretan kasus paedofilia selama ini, pelaku pada umumnya dihukum ringan hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun.

"Ini yang terkuak ya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah. Makanya Perppu Kebiri mendesak direalisasikan," ujar Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, dalam siaran persnya (Rabu, 28/10). (Baca: Ngeri, Indonesia Target Paedofil Dunia dengan Berkedok Turis)

Karena itu dia mendorong mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Hukuman Kebiri bagi Paedofil. "Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mau mencari mangsa di Indonesia," tegasnya.
 
Menurutnya, selain hukum yang tegas bagi paedofil, hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah baik Pusat maupun Daerah adalah kampanye masif untuk memberikan pemahaman, baik kepada orang tua maupun anak tentang modus para predator anak ini dalam menjebak korbannya.

"Pemerintah juga diminta proaktif mengumpulkan data-data paedofil warga negara asing karena biasanya negara-negara maju punya data warganya yang pernah terlibat pelecehan seksual kepada anak, agar kita bisa cegah saat hendak masuk ke Indonesia," tandasnya.

Dia menambahkan, praktik hukum kebiri di beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan bisa menjadi referensi bagi pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia.  Di negara tersebut, hukuman kebiri kimiawi dengan memasukkan zat kimia dalam tubuh.

Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual. Proses kebiri kimiawi di Korea akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun, Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya. Jadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini, saya rasa pemerintah tidak perlu ragu. Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi paedofil," tandas Fahira. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA