UGM Belum Beri Sanksi Dosen Berstatus Terpidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 23:47 WIB
rmol news logo Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak menjatuhkan sanksi kepada Sari Sitalaksmi meski sudah dinyatakan pengadilan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kepala biro humas UGM, Wiwit Wijayanti berasalan tidak adanya sanksi terhadap Sari karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah. Sebab, dosen  Fakultas Ekonomika dan Bisnis itu mengajukan banding.

Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sari sudah bergulir selama tiga tahun. Selama menjalani proses hukum mulai dari tersangka hingga terpidana, Sari masih aktif mengajar di kampusnya.

Proses hukum terhadap  Sari terus bergulir.  Setelah proses hukumnya di pengadilan negeri Sleman dan pengadilan tinggi DI. Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DI. Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara Sari dalam sidang banding.

Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, Majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.  

Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 miliar pada 2012 silam. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA