Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penyebab Asap, Legislator PDIP: Jangan Saling Menyalahkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 18:03 WIB
Soal Penyebab Asap, Legislator PDIP: Jangan Saling Menyalahkan<i>!</i>
rmol news logo Pemerintah secara tidak langsung menuding masyarakat sebagai penyebab asap pekat yang melanda kawasan Kalimantan Tengah.

Karena pemerintah pusat mengungkit keberadaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat mendapat sorotan.

"Jangan kambing hitamkan masyarakat kami," ungkap Anggota DPR RI dari Kalteng Rahmat N. Hamka dalam pesan singkatnya (Selasa, 27/10).

Dia menjelaskan prinsip utama Pergub tahun 2008 dan tahun 2010 tersebut adalah mengarahkan agar terjadi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Namun apabila masyarakat ingin membuka lahan dengan membakar, mereka harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat sebagaimana tertuang dalam Pergub.

Politikus PDIP ini mengaku tidak ingin di antara kita saling menyalahkan. Dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih obyektif dan rasional, apakah bencana asap sekarang ini karena Pergub atau ada hal lain yang salah dalam kita menyusun kebijakan.

"Mari sekali lagi jangan cari kambing hitam, setelah ada perkebunan besar swasta sawit yang masuk tidak terkendali, menanam tidak beraturan sampai di pinggir sungai dan danau pun ditanam, air jadi kering, sungai tidak mampu lagi membasahi lahan gambut, sehngga mudah terbakar seperti saat ini. Mari kita harus tuntaskan masalah ini," tegasnya.

Makanya, dia menyarankan segera dilakukan audit amdal pada perusahaan secara menyeluruh, tegakkan aturan secara tegas dan tuntas. "Saya yakin pasti banyak yang menyalahi aturan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA