Pemerintah Jangan Biarkan Siaran Gelap TPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 23 Oktober 2015, 09:47 WIB
Pemerintah Jangan Biarkan Siaran Gelap TPI
ilustrasi/net
rmol news logo . Siaran gelap yang mengganggu frekuensi MNC TV harus ditindak tegas. Dikhawatirkan, konten siaran berisi hasutan yang mengganggu kehidupan bernegara.

"‎Kemenkominfo kan punya kewajiban dan fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa izin harus segera diatasi," kata pakar intelejen, Susaningtyas Kertopati, Jumat (23/10).

Eks anggota Komisi I DPR RI itu mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI untuk segera bertindak atas adanya siaran pengganggu MNC TV. Sebab, itu bisa mengamputasi keamanan dan berbahaya.

"Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena kehadiran frekuensi MNC sebagai frekuensi permanen kan sudah menjadi wilayah publik. Tentu di sini negara harus hadir," tuturnya.

Sebelumnya Direksi TPI, Habiburokhman, menegaskan, pihaknya tidak tahu dan tak mau bertanggung jawab atas gangguan siaran gelap di MNC TV yang terjadi pada 15 dan 16 Oktober, serta Kamis pagi (22/10) pukul 09.00 WIB.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas siaran tersebut.

Sementara itu secara terpisah, Direktur MNC TV, Ruby Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNC TV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA