TAQLID biasa diartikan denÂgan mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dasar dan alasan pertimbangannya di dalam suatu perÂsoalan. Taqlid bisa negatif jika orang yang diikuti itu orang yang tidak dikenal memiliki keahlian dibidang fikih, apalagi jika ikutannya tidak memberikan alasan yang bersumber dari dalil yang jelas. Istilah "taqlid buta" sering dialamatÂkan kepada orang yang fanatik mengikuti pendaÂpat seseorang yang tidak memiliki wawasan mendalam tentang fikih. Namun taqlid tidak seÂlamanya berkonotasi negatif. Pengertian taqlid yang berkonotasi positif ialah mengikuti pandaÂpat orang lain yang dianggap memiliki pengetaÂhuan fikih yang mumpuni di dalam masyarakat. Meskipun ulama yang diikuti itu tidak memberikan dasar pertimbangannya dari ayat dan hadis tetapi kewibawaan ulama itu meyakinkannya untuk berÂtaqlid kepadanya. Contohnya, masyarakat pedeÂsaan banyak bertaqlid terhadap kiyai, khususnya yang memiliki pondok pesantren atau duduk seÂbagai pengurus oramas Islam. Ulama itu diperÂcaya betul tentang hukum fikih tanpa mengkritisi pendapatnya.
Dalam lintasan sejarah perkembangan taqlid memiliki beberapa kecenderungan. Pertama, taqlid yang semata-mata mengikuti pendapat leluhurnya tanpa mengetahui dari mana asal usulnya pendapat itu dan tanpa mempertimbangkan apakah pendapat itu sesuai atau tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis. Taqlid ini riskan bermasalah dan sebaiknya ditinggalkan. Orang-orang yang mengamalkan pendapat ini biasa disebut bertaqlid buta.
Kedua, orang-orang yang bertaqlid kepada orang yang dipercaya sebagai tokoh masyarakat, tanpa membedakan kualifikasi ketokohan orang tersebut. Yang dia tahu ia seorang tokoh musÂlim yang diikuti banyak oang. Dalam era seperÂti sekarang taqlid seperti ini sebaiknya dihindari. Kita bisa dengan mudah mengases tokoh-tokoh ulama mumpuni melalui berbagai media saat ini.
Ketiga, taqlid yang dilakukan kepada orang yang dikenal sebagai ulama yang professional yang arif. Kearifannya dikenal melalui publikasi media yang meyakinkan bahwa ia seorang tokoh yang layak utntuk diikuti. Ia jiga secara terbuka memublikasikan karya dan prestasi intelektualnya di dalam masyarakat, sehingga orang yakin bahÂwa memang pantas menjadi tokoh panutan. Taqlid seperti ini dapat dibenarkan, terutama di dalam menjawab berbagai persoalan baru yang berkembang di dalam masyarakat. Bertaqlid keÂpada orang yang seperti ini dimungkinkan, mengÂingat terbatasnya waktu bagi banyak orang untuk melakukan pendalaman soal-soal agama berÂhubung karena mereka sudah professional di biÂdang lain. Jika ia menyadari dirinya tidak bakalan mungkin menjadi ahli di dalam masalah agama lebih baginya bertaqlid kepada ulama yang alim ketimbang ia mengikuti pendapat pribadinya yang amat terbatas dalam bidang agama.
Dalam era sekarang tidak mungkin semua orang menjadi ahli ijtihad untuk membebaskan diri dari predikat muqallid (pengikut pendapat ulama). Bahkan dalam hal-hal tertentu seseÂorang wajib bertqlid kepada ulama jika ia meraÂsa betul-betul awam terhadap suatu persoalan. Di Indonesia, umumnya pemimpin umat memÂbenarkan taqlid bagi orang-orang yang memiÂliki kesibukan tinggi dan betul-betul tidak punya waktu untuk mengkritisi ajaran atau mazhab yang diikutinya. Yang penting mereka yakin terhadap seorang tokoh karena sudah ada leÂgitimasi sosial yang telah memberi pengakuan, dan yag tak kala pentingnya yang bersangkuÂtan bersedia pendapat-pendapatnya diikuti oleh orang banyak. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.