Pembunuh Bocah PNF Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 10 Oktober 2015, 16:37 WIB
Pembunuh Bocah PNF Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecil Besar
rmol news logo Pihak kepolisian akhirnya menaikkan status Agus Dermawan, 39, dari saksi menjadi tersangka kasus pembunuhan Putri Nur Faizah alias Neng.

Mayat bocah berusia 9 tahun ini ditemukan di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10) malam pekan lalu dalam kondisi tanpa busana, tangan dan kaki telengkup dililiti lakban.

"Alhamdulillah, tadi malam, Jumat (9/10) kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial A, alias AD, alias AP, 39 tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Tito Karnavian, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (10/10).

Atas penetapannya Agus sebagai tersangka pembunuhan, Tito memberikan penghargaan atas kinerja petugas yang bekerja keras mengungkap kasus menghebohkan ini.

"Saya memberikan salut kepada satuan tugas, para pimpinan turun langsung. Terutama khususnya Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisnha Murti dan Kapolres Jakarta Barat Kompol Rudi Herianto yang rela lembur larut malam," jelasnya, seperti dilansir JPNN.

Sebelumnya, Agus yang tinggal di bedeng tak jauh dari rumah korban itu, sudah berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban inisial T, usia 15 tahun. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA