Usulan itu termuat dalam RUU tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002‎ dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 5 "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
RUU itu adalah u‎sulan DPR lintas fraksi yang ada di Parlemen.
‎Untuk diketahui, RUU KPK awalnya adalah usulan dari pemerintah, dan sudah masuk prolegnas 2015-2019, dan itu oleh Baleg sudah disepakati akan dibahas pada tahun 2016. Salah satu alasannya adalah menimbang DPR juga saat ini telah membahas RUU KUHP dan KUHAP.
Namun anehnya, DPR mengusulkan RUU‎ KPK ini menjadi usulannya, dan dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2015.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: